INVESTIGASI DAN REKAYASA TAPAK REKLAMASI: STATE OF ART SUATU SOLUSI UNTUK MENUNJANG PASCATAMBANG TIMAH ALLUVIAL YANG BERKELANJUTAN
Abstract
Reklamasi pada area bekas tambang merupakan salah satu tantangan untuk merepresentasikan wujud nyata manajemen berkelanjutan pada sektor pertambangan Indonesia. Kerangka kerja peraturan reklamasi dan pasca tambang di Indonesia menetapkan berbagai persyaratan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Sebagai langkah awal, para pemangku kepentingan diwajibkan untuk berkonsultasi secara detail tentang peraturan-peraturan yang berlaku. Reklamasi timah alluvial (dan kemungkinan endapan logam alluvial lainnya) merupakan masalah yang pelik dalam mewujudkan program reklamasi pasca tambang yang berkelanjutan. Sering kali program reklamasi gagal karena adanya proses penambangan kembali di lahan yang sudah direklamasi. Masalah utama dalam proses reklamasi timah alluvial adalah bahaya geologi, hidrologi, hidrogeologi dan penambangan kembali. Dengan adanya data-data yang baik maka akan dapat dilakukan rekayasa teknik yang baik untuk mewujudkan reklamasi yang berkelanjutan. Penerapan teknologi tepat guna untuk mengantisipasi bahaya geologi, hidrogeologi, hidrologi serta monitoringnya sehingga aspek yang akan mengurangi keberhasilan program reklamasi sudah dapat diantisipasi sejak awal sehingga program pencegahannya dapat dilakukan sejak dini. Proses sterilisasi yang baik dilakukan sejak awal proses penambangan ataupun dilakukan sebelum proses penutupan tambang agar proses reklamasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
-------------,2014, “Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”.
-----------,(2018), “Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minera dan Batubara”.
-----------,(2018), “Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik”.
-----------,(2020), UU No 3/2020 “tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”
Brouwer C, Heibloem M. 1986: Irrigation Water Management: Irrigation Water Needs. Training Manual No. 3. FAO.
Lubis, I. Azwardi. 2017: Teknik Penambangan Timah Aluvial, Humas PT Timah (Persero), Tbk
The Asia Foundation, 2016: Frugal Rehabilitation Methodology – Field Handbook. Tersedia online di https://asiafoundation.org/publication/frugal-rehabilitation-methodology/
DOI: https://doi.org/10.36986/impj.v2i2.37
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.